Denpasar, suarabali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan kasus narkotika yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika (JGKS) alias Mang Jangol hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Namun, politisi dari Partai Gerindra ini mengakui sabu yang dibelinya dipasok dari Lapas Kerobokan. Sebagian barang haram itu dikonsumsi sendiri oleh kawan-kawannya, sebagian lagi dijual kembali. “Mang Jangol mengaku jika sabu itu dipasok dari Lapas Kerobokan. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya di Denpasar, Senin (4/12/2017).
Penyidikan dan pemberkasan terhadap Mang Jangol sudah sampai pada tahap 1. Berkas tersebut rencananya akan dikirim ke JPU dalam waktu yang dekat. “Tidak hanya Mang Jangol berkasnya dikirim ke JPU, tapi semua tersangka lainnya juga akan dikirim ke JPU. Kalau pun waktunya tidak mencukupi, kami akan buatkan surat perpanjangan lagi,” ujar Kapolresta Denpasar.
Kapolresta menyebutkan, jaringan narkotika Mang Jangol banyak berada di dalam Lapas Kerobokan. Mang Jangol hanya berkomunikasi dengan jaringannya melalui telepon selulernya. Lalu, Mang Jangol bergerak melalui beberapa kurir yang mengirim dan menempel barang haram tersebut.
Terkait sudah beberapa lama jaringan tersebut beroperasi, aparat kepolisian belum mendalaminya. Polisi melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti.
“Semua CCTV yang ada di rumah Mang Jangol sudah diperiksa. Dia memang sempat menyangkal. Tapi, setelah kita tunjukkan berdasarkan saksi, barang bukti, dan hasil rekaman CCTV, akhirnya dia mengakui bahwa dia ada di sana,” ujarnya.
Menuru Hadi Purnomo, pihaknya juga akan menyerahkan kasus ini ke Polda Bali terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Berkas TPPU tersebut nantinya akan berbeda dengan yang di JPU. Di TPPU, ancamannya bisa 15 tahun penjara,” ujarnya. (Ade/Sir)