Jalan Pool PDD Prima Center 2 Blok D No 6 RT10/2, Cengkareng, Jakarta Barat. Perusahaan tersebut diduga menjadi distributor gula nafinasi dalama bentuk sachet ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Jakarya. Padahal peruntukan gula tersebut untuk industri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Setya mengungkapkan PT Crown Pratama Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi sebanyak 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. “Dalam kemasan sachet tersebut sudah ada nama hotel dan kafe,” kata Agung di Bareskrim Mabes Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Agung menjelaskan PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Dalam sebulan perusahaan tersebut mampu mengemas gula konsumsi sebanyak 20 ton. Sejak 2016 hingga sekarang, permintaan gula tersebut meningkat hingga 20 ton perbulan. “Masing-masinh sachet berat bersihnya mencapai 6-8 gram,” terangnya.
Menurut Agung Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
Penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT Crown Pratama. ‘Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium,” ungkapnya.
Setya menambahkan Dalam 1-2 hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkata untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Tjg)