• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Mabes Polri Ungkap Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi untuk Konsumsi Hotel Mewah

Handa by Handa
November 2, 2017
in Nasional
0
Mabes Polri Ungkap Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi untuk Konsumsi Hotel Mewah

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat menunjukkan gula rafinasi hasil sitaan.

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025
Jakarta, suarabali.com – Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang PT Crown Pratama
Jalan Pool PDD Prima Center 2 Blok D No 6 RT10/2, Cengkareng, Jakarta Barat.  Perusahaan tersebut diduga menjadi distributor gula nafinasi dalama bentuk sachet ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Jakarya. Padahal peruntukan gula tersebut untuk industri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Setya mengungkapkan PT Crown Pratama Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi sebanyak 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. “Dalam kemasan sachet tersebut sudah ada nama hotel dan kafe,” kata Agung di Bareskrim Mabes Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Agung menjelaskan PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Dalam sebulan perusahaan tersebut mampu mengemas gula konsumsi sebanyak 20 ton. Sejak 2016 hingga sekarang, permintaan gula tersebut meningkat hingga 20 ton perbulan. “Masing-masinh sachet berat bersihnya mencapai 6-8 gram,” terangnya.

Menurut Agung Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT Crown Pratama. ‘Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium,” ungkapnya.

Setya menambahkan Dalam 1-2 hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkata untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Tjg)

Previous Post

Jauh Dari Tanah Air, Prajurit Indobatt 23 K Rayakan Galungan di Lebanon

Next Post

Kecewa Pada Polisi Yang Tak Pernah Serius Berantas Mafia Pembajak Hak Cipta Lagu, Sejumlah Artis Grebek Pabrik CD/DVD Bajakan

Next Post
Kecewa Pada Polisi Yang Tak Pernah Serius Berantas Mafia Pembajak Hak Cipta Lagu, Sejumlah Artis Grebek Pabrik CD/DVD Bajakan

Kecewa Pada Polisi Yang Tak Pernah Serius Berantas Mafia Pembajak Hak Cipta Lagu, Sejumlah Artis Grebek Pabrik CD/DVD Bajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In