Jakarta, suarabali.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan MelawanHukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober ini telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.
Dalam siaran pers yang diterima suarabali.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatanusaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:
- PT Dunia Coin Digital;
- PT Indo Snapdeal;
- Questra World/ Questra World Indonesia;
- PT Investindo Amazon;
- Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
- Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
- PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
- 10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
- 11.PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin;
- 12.Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
- 13.PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
- 14.Seven Star International Investment.
”Kami telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya.tersebut. Namun sebagian besar tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Tongam L Tobing.
Penghentian kegiatan 14 entitas usaha itu disebabkan berbagai faktor, antara lain menyangkut masalah perizinan dan melanggar undang-undang dan ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat,(Tjg)