Badung, suarabali.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali. Kali ini, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) yang membawa narkoba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua tersangka adalah CHJ, warga negara Malaysia, dan KSL, warga negara Amerika Serikat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengatakan petugas menangkap CHJ di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 8 November 2017. Pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai pengurus catering itu datang dari Bangkok dengan pesawat Thai AirAsia nomor penerbangan FD 396.
Petugas mencurigai CHJ karena ditemukan alat hisap narkotika di dalam dompetnya. “Saat diperiksa, di dalam dompet yang bersangkutan ditemukan sedotan hitam yang kami curigai akan dipakai untuk menghisap obat. Lalu, kami periksa mendalam kopernya dan ternyata ada dua plastik klip,” kata Himawan di Badung, Selasa (19/12/2017).
Dia menjelaskan, satu plastik berisi potongan-potongan daun cokelat seberat 3,03 gram brutto yang diduga ganja dan satu plastik lagi berisi bubuk putih seberat 0,65 gram brutto yang diduga narkotika jenis kokain.
Pada 30 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ngurah Rai bersama Tim Anjing Pelacak K-9 Kantor Wilayah DJBC Bali juga berhasil KSL, warga negara Amerika Serikat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sediaan narkotika jenis cairan THC atau ganja seberat 336,6 gram brutto.
“Hari itu, ada paket EMS dari Amerika. Awalnya kami curiga, karena anjing pelacak memberikan respon positif terhadap paket tersebut. Setelah diperiksa, kami temukan 20 buah kemasan cairan rokok elektrik dan dari pengujian awal ternyata positif sediaan narkotika jenis THC atau marijuana,” jelas Himawan.
Dia mengatakan kedua tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (Dsd/Sir)