Riau, suarabali.com – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Wiratno-379 adalah salah kapal perang dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamlaarmabar) dilaporkan telah mengamankan dua jenis Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melanggar aturan pelayaran di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
KRI Wiratno-379 dengan Komandan Kapal Letkol Laut (P) Indra Dharma yang tengah menggelar operasi Walya Udhaya-17 melaksanakan pemeriksaan terhadap dua KII masing-masing KM. Sinar Jaya Abadi pada posisi 03 00,4048N – 109 37,9094 E di perairan Natuna sekitar 44 Nautical Mile timur P. Subi Besar.
Sedangkan KM Berkah-I. KM Sinar Jaya Abadi-1 ditangkap pada posisi 02 57,6724 N – 109 36,1920 E dengan bobot 69 GT, milik Sud yang dinakhodai Suy dengan membawa anak buah kapal (ABK) 13 orang bermuatan 45 ton ikan campur diketahui ABK kapal tidak disijil, melanggar pasal 145 jo 312 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (Puspen TNI)