Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggendakan pememanggilan kembali Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Juru bicara KPK Febr Diansyah mengatakan, pemanggilan Setya Novanto yang kedua ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“SN akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Febri kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Pada panggilan pertama pekan lalu, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang ada kunjungan ke konstituennya.
“SN waktu itu kirim surat menyatakan tidak bisa hadir karena menggunakan waktu reses berkunjug ke konstituennya,” ujar Febri.
Dalam sidang korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.
Ketua DRR Setya Novanto sendiri lolos dari jerat status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September lalu.
Namun pihak KPK menegaskan masih akan memanggil Novanto sebagai saksi megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Novanto sudah dicegah ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi untuk Anang.(Tjg)