• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Lagi Setya Novanto Terkait e-KTP

Handa by Handa
November 6, 2017
in Nasional
0
KPK Panggil Lagi Setya Novanto Terkait e-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto Ist.)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggendakan pememanggilan kembali Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Juru bicara KPK Febr Diansyah mengatakan, pemanggilan Setya Novanto yang kedua ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“SN akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Febri kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Pada panggilan pertama pekan lalu, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang ada kunjungan ke konstituennya.

“SN waktu itu kirim surat menyatakan tidak bisa hadir karena menggunakan waktu reses berkunjug ke konstituennya,” ujar Febri.

Dalam sidang korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.

Ketua DRR Setya Novanto sendiri lolos dari jerat status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September lalu.

Namun pihak KPK menegaskan masih akan memanggil Novanto sebagai saksi megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Novanto sudah dicegah ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi untuk Anang.(Tjg)

Previous Post

Banjir Sapu Dataran Rendah di Penang Setelah Hujan Tanpa Henti

Next Post

Getol Bubarkan Pengajian, GP Ansor Dapat Dibubarkan Pakai UU Ormas

Next Post
Getol Bubarkan Pengajian, GP Ansor Dapat Dibubarkan Pakai UU Ormas

Getol Bubarkan Pengajian, GP Ansor Dapat Dibubarkan Pakai UU Ormas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In