• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 4 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Getol Bubarkan Pengajian, GP Ansor Dapat Dibubarkan Pakai UU Ormas

Handa by Handa
November 6, 2017
in Nasional
0
Getol Bubarkan Pengajian, GP Ansor Dapat Dibubarkan Pakai UU Ormas

Ilustrasi

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, Banser dan GP Ansor yang merupakan organisasi underbow Nahdhatul Ulama (NU), dapat dibubarkan berdasarkan UU Ormas yang baru.

Hal ini dikatakan Romli menyusul tindakan Ormas tersebut yang gemar membubarkan pengajian. Terakhir, Banser membubarkan pengajian Ustad Felix Siaw di Kabupaten Bangil, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2017)

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Lapor polisi pake Perpu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” kata Romli melalui akun Twitter-nya, @rajasundawiwaha seperti dikutip suarabali.com, Senin (6/11/2017).

“Ralat, Ormas yang melanggar pasal 59 ayat (3) di UU Ormas 2017 dapat dikenai sanksi: peringatan, penghentian kegiatan atau dibubarkan atau dipidana,” kicau Romli lagi.

Berikut isi pasal 59 ayat (3) UU Ormas yang disahkan DPR pada 24 Oktober silam:

Pasal 59

(3) Ormas dilarang:

  1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  3. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  4. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil polling yang dilakukan akun Twitter @FBR_AlBatawie diketahui kalau mayoritas netizen menginginkan GP Ansor, juga Barisan Ansor Serabguna (Banser) yang kerap ikut membubarkan pengajian, dibubarkan.

Dalam polling yang diberi prolog: “Setujukah Anda jika Ormas yang giat jagain gereja, giat bubarkan pengajian dan gemar dangdutan, dibubarkan? Sebanyak 95% netizen mengklik sangat setuju dan 5% tidak setuju.

Dari informasi yang beredar di media sosial, diketahui kalau setiap malam Natal, Banser dan GP Ansor mengamankan gereja dengan menjagainya.

Selain itu, ada video yang diviralkan, yang menggambarkan anggota Banser/Ansor yang berjoget ria di pentas musik dangdut. (Tjg)

 

Previous Post

KPK Panggil Lagi Setya Novanto Terkait e-KTP

Next Post

Video Kampanye Operasi Zebra Kocak ala Satlantas Polres Aceh Besar

Next Post
Video Kampanye Operasi Zebra Kocak ala Satlantas Polres Aceh Besar

Video Kampanye Operasi Zebra Kocak ala Satlantas Polres Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In