Jakarta, suarabali.com – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, Banser dan GP Ansor yang merupakan organisasi underbow Nahdhatul Ulama (NU), dapat dibubarkan berdasarkan UU Ormas yang baru.
Hal ini dikatakan Romli menyusul tindakan Ormas tersebut yang gemar membubarkan pengajian. Terakhir, Banser membubarkan pengajian Ustad Felix Siaw di Kabupaten Bangil, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2017)
“Lapor polisi pake Perpu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” kata Romli melalui akun Twitter-nya, @rajasundawiwaha seperti dikutip suarabali.com, Senin (6/11/2017).
“Ralat, Ormas yang melanggar pasal 59 ayat (3) di UU Ormas 2017 dapat dikenai sanksi: peringatan, penghentian kegiatan atau dibubarkan atau dipidana,” kicau Romli lagi.
Berikut isi pasal 59 ayat (3) UU Ormas yang disahkan DPR pada 24 Oktober silam:
Pasal 59
(3) Ormas dilarang:
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil polling yang dilakukan akun Twitter @FBR_AlBatawie diketahui kalau mayoritas netizen menginginkan GP Ansor, juga Barisan Ansor Serabguna (Banser) yang kerap ikut membubarkan pengajian, dibubarkan.
Dalam polling yang diberi prolog: “Setujukah Anda jika Ormas yang giat jagain gereja, giat bubarkan pengajian dan gemar dangdutan, dibubarkan? Sebanyak 95% netizen mengklik sangat setuju dan 5% tidak setuju.
Dari informasi yang beredar di media sosial, diketahui kalau setiap malam Natal, Banser dan GP Ansor mengamankan gereja dengan menjagainya.
Selain itu, ada video yang diviralkan, yang menggambarkan anggota Banser/Ansor yang berjoget ria di pentas musik dangdut. (Tjg)