• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Sejumlah Dokumen Diamankan

Handa by Handa
Juli 22, 2024
in Nasional, Nusantara
0
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Sejumlah Dokumen Diamankan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang, 

Semarang, Suarabali co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penggeledahan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang yakni di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Senin, (22/07/24)

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memasuki ruangan-ruangan di instansi tersebut termasuk ruang kepala Dinkes. Dari hasil penggeledahan penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen

Kepala Dinkes Kota Semarang Dokter Abdul Hakam membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di instansi yang dipimpinnya.

“Hari ini dilakukan penggeledahan sama KPK, prinsipnya kegiatan kami di 2023-2024. Semua ruangan (digeledah, red.). Ruangan saya, kabid (kepala bidang), ruang sekretaris digeledah, diperiksa semuanya,” katanya, dikutip dari antaranews.com.

Bahkan, Hakam juga mengakui sejumlah dokumen turut dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan.

“Ada beberapa dokumen dibawa sama mereka ke Jakarta. (Dokumen tersebut, red.) Laporan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan penyidik juga menanyainya dengan sejumlah pertanyaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan Disdik Kota Semarang pada 2023-2024.

“Ya pastinya pengadaan barang dan jasa kalau lewat kami, ada infrastruktur dan non-infrastuktur. Semuanya ditanya sama mereka,” katanya.

Sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Sejumlah OPD yang sudah digeledah KPK, antara lain Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang yang berkantor bersama di Gedung Pandanaran Semarang.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang yang berkantor bersama di Gedung Pandanaran Semarang.

Ruang yang selama ini ditempati Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang juga turut digeledah.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (*/ant)

Previous Post

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Harvey Moes dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri.

Next Post

Bali United Buka Piala Presiden 2024 dengan Kekalahan

Next Post
Bali United Rekrut Striker Brasil Everton

Bali United Buka Piala Presiden 2024 dengan Kekalahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In