DENPASAR, suarabali.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan lima narapidana dari kasus Bali Nine ke Australia dilakukan secara tertutup, sesuai permintaan dari Pemerintah Australia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024), mengungkapkan bahwa Pemerintah Australia menginginkan proses pemindahan ini dilakukan dengan sedikit sorotan publik di negaranya.
“Kami menghormati permintaan Pemerintah Australia yang ingin agar proses ini tidak ramai dibicarakan di media mereka. Kami juga memastikan bahwa proses ini tetap berjalan sesuai aturan, dan kedaulatan kedua negara dihormati,” ujar Kaffah.
Ia menambahkan bahwa meskipun proses ini berjalan secara tertutup, pihak Indonesia tetap menekankan bahwa kedua negara harus menjaga kedaulatan hukum dan memastikan seluruh prosedur hukum yang berlaku di Indonesia tetap dihormati.
Kaffah juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen agar pemindahan kelima narapidana tersebut berjalan tepat waktu.
Kelima narapidana Bali Nine tersebut sebelumnya ditahan di beberapa tempat berbeda, yaitu di Surabaya (Jatim), Bangli (Bali), dan Kerobokan (Badung, Bali).
“Tujuan pemindahan ini agar kelima narapidana dapat dipusatkan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, untuk memudahkan proses mobilisasi mereka menuju Australia,” ujar Kaffah.
Sementara itu, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan kronologi pemindahan tersebut. Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen, lima terpidana anggota Bali Nine, dipindahkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024).
Sebelum pemindahan, kelima narapidana tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, yang juga menjadi tempat hukuman bagi Matthew James Norman dan Si Yi Chen. Sementara itu, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj berangkat terlebih dahulu dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/12) malam, dan tiba di Kerobokan pada Sabtu (14/12) dini hari.
Scott Anthony Rush diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Bangli pada Jumat malam dan tiba di Kerobokan pada hari yang sama. Setelah semua berada di Kerobokan, mereka diterbangkan menuju Darwin, Australia, pada Minggu (15/12) pukul 10.35 WITA. Setibanya di Darwin pada pukul 14.42 WITA, mereka langsung diserahkan kepada pihak berwenang Australia.
Pemindahan kelima napi Bali Nine ke Australia dilakukan berdasarkan pengaturan teknis (practical arrangement) yang disepakati secara virtual oleh Menteri Koordinator Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024).
Kasus Bali Nine mengacu pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba yang menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Bali. Kelima narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan sisa anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Sementara empat lainnya telah dieksekusi mati, bebas setelah mendapat remisi, atau meninggal dunia.
Pemindahan ini menjadi langkah terakhir dari proses hukum yang panjang yang melibatkan Indonesia dan Australia, dengan kedua negara berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kedaulatan hukum di masing-masing negara tetap dihormati.