DENPASAR, suarabali.co.id – Lima terpidana dalam kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Kelima terpidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka diserahkan kepada pihak pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa kelima terpidana lepas landar dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA, dan mendarat di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau pukul 13.42 waktu setempat.
“Kelima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan pada Minggu pagi dan telah tiba di Darwin, Australia,” ujar I Nyoman, seperti dilansir dari Antara.
Pemindahan tersebut merupakan hasil dari perjanjian antara Indonesia dan Australia yang telah disepakati secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
Dalam perjanjian ini, Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Sebelumnya, pada Selasa (3/12/2024), Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana kepada Tony Burke di Jakarta.
Dalam draf tersebut, Indonesia mengajukan beberapa persyaratan untuk pemindahan tersebut, antara lain, bahwa Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, Indonesia mengatur bahwa pemindahan dilakukan dengan status terpidana, namun apabila pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormatinya.
Pemerintah Indonesia juga meminta akses untuk memantau para narapidana setelah dipulangkan ke negara asalnya.
Kerja sama pemindahan ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
Kasus Bali Nine sendiri mengacu pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba, dengan total 8,2 kilogram heroin.
Dari sembilan terpidana tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sementara Renae Lawrence, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan remisi.
Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 di dalam tahanan, sedangkan sisanya telah dipindahkan ke Australia.