• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 30 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kejari dan Imigrasi Batam Tangkap Buronan Penggelapan Uang Calon PMI di Bali

Handa by Handa
Februari 18, 2025
in Nusantara
0
Kejari dan Imigrasi Batam Tangkap Buronan Penggelapan Uang Calon PMI di Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kejari Batam dan Imigrasi Batam saat rillis penangkapan buronan kasus penggelapan pemberangkatan calon PMI yang ditangani Kejari Badung, Bali. 

Batam, Suarabali.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, menangkap dan mengamankan buronan Kejaksaan Agung yang berstatus terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta, di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay.

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa, mengatakan terpidana bernama I Wayan Depa Yogiana telah diputus bersalah berdasarkan keputusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.

“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bahwa benar yang bersangkutan merupakan buronan masuk daftar cekal,” kata Kasna.

Menurut Kasna, terpidana terdeteksi data cekal Keimigrasian saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin (17/2). Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan pada Senin (17/2) pihaknya melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap I Wayan Depa Yogiana, penumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam.

“Pada saat diperiksa di counter imigrasi Citra Tritunas atau Harbour Bay diketahui status yang bersangkutan cegah tangkal,” kata Hajar.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, terpidana I Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2025 baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024.

“Jadi orangnya (terpidana) sudah keluar duluan, baru siar cekalnya terbit pada tanggal 13 Februari 2025,” kata Hajar.

Untungnya pada tanggal 17 Februari, kata Kasna, terpidana I Wayan kembali ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Pihak Imigrasi lalu melakukan pengamanan dan memastikan apakah data di sistem aplikasi keimigrasian mengidentifikasi 100 persen penumpang tersebut identik dengan terpidana I Wayan.

Tidak hanya itu, kata dia, setelah berkoordinasi dengan Kejari Batam, diarahkan juga ke Kejati Bali guna memastikan yang bersangkutan identik 100 persen buronan yang dicekal tangkal.

“Setelah tiga kali melakukan konfirmasi by sistem, by Kejari dan Kejati Bali, maka diputuskan untuk melakukan pengamanan dan diminta serah terima dengan Kejari Batam tadi malam,” katanya.

Hajar menambahkan Imigrasi Batam terus melakukan sinergi dengan berbagai untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Sebagai upaya sinergi kami Imigrasi dan Kejari Batam atau Kejagung, ada Kejati Bali untuk turut serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap siapapun,” katanya.

Adapun terpidana I Wayan Depa Yogiana, merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara.

Dalam perkara ini I Wayan melakukan penggelapan uang rekrutan calon PMI senilai Rp230 juta, dari 46 calon PMI yang akan dipekerjakan ke sejumlah negara. (ant)

Terpidana meminta uang Rp5 juta kepada calon PMI untuk pengurusan administrasi awal, kemudian sisanya dibayarkan setelah berangkat. Terpidana tanpa izin memotong atau mengambil untuk biaya operasional kantor senilai Rp10 juta, untuk bayaran kepada PT Cahaya Antar Indonesia sebesar Rp220 juta, dengan rincian digunakan untuk mengurus kandidat PMI yang terpidana rekrut sebelumnya, dan untuk pengurusan caalon PMI dari PT Reka Kerja Semesta.

Sepanjang 2025, Kejari Batam membantu Kejaksaan RI mengamankan tiga buronan. Buronan pertama bernama Eddy Gunawan Tambrin (58), terpidana tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp90 miliar yang ditangani oleh Kejari Surabaya. Ditangkap di Batam Center pada Selasa (4/2).

Yang kedua, Riko Antoni (43), terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp1,4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat. Ditangkap pada Rabu (5/2).

Previous Post

Pemkab Gianyar Intruksikan  Agar Membawa Tambler untuk Seluruh Perangkat Daerah 

Next Post

Baznas Akan Kirim 52.000 Paket Makanan Untuk Warga Palestina

Next Post
Baznas Akan Kirim 52.000 Paket Makanan Untuk Warga Palestina

Baznas Akan Kirim 52.000 Paket Makanan Untuk Warga Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In