Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta
Gianyar, Suarabali.co.id – Pemkab Gianyar mengajak mingimbau agar seluruh jajaran dan instansi terkait agar membawa botol minuman atau tumbler dan tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran tertanggal 6 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta dengan Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar, dan satuan pendidikan formal maupun non formal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Dalam edaran tersebut juga melarang menyediakan makanan, kue, jajanan dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun pada kegiatan rapat atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar dan BUMD agar membawa tumbler. Dianjurkan menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA free (bebas dari Bisphenol A atau senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).
Surat edaran Sekda Gianyar juga mengamanatkan para kepala satuan pendidikan dan para guru agar menjadi teladan. Memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam menggunakan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman. Bagi perangkat daerah yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar menuliskan surat edaran kepada seluruh UPTD di lingkungannya. Dinas Pendidikan menuliskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan formal maupun non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat.
Para camat agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh perbekel atau lurah di wilayahnya masing-masing. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Sekda Gianyar meminta para perangkat daerah, direktur BUMD, dan kepala satuan pendidikan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan imbauan ini di instansi atau lembaga masing-masing. Imbauan efektif dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret Tahun 2025. Agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan dampak positif,
Sekda Gianyar meminta kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan kepala satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi dan persiapan sebagaimana mestinya. (*)