Bali, suarabali.com – Pengungsi yang diharuskan mengungsi meliputi 27 desa, tepatnya wilayah yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana atau KRB. Fokusnya ada di desa yang ada di KRB 1,2 dan 3. Demikian menurut Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
27 desa tersebut yakni tujuh desa berada di Kecamatan Kubu yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana dan Tianyar (untuk Tianyar tengah dan barat aman).
Masih ada sekitar lima desa di Kecamatan Abang yakni Desa Pidpid (bagian atas), Nawekerti, Kesimpar, Datah (bagian atas) dan Ababi (atas dan barat).
Selain itu juga empat desa di Kecamatan Bebandem yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas) dan Jungutan.
Desa-desa di Kecamatan Selat dan Rendang diharuskan mengungsi yakni Desa Duda Utara, Amerta Buwana, Sebudi, Peringsari, Muncan, Besakih, Menanga dan Pembatan.
Kemudian, sebanyak tiga desa di Kecamatan Karangasem yakni Desa Padangkerta, Subagan dan Kelurahan Karangasem (dekat Tukad Janga).
Total jumlah pengungsi yang tersebar di sembilan kabupaten/kota mencapai sekitar 144.389 orang. Jumlah tersebut jauh ;ebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yaitu hanya sekitar 70 ribu orang saja. (Hsg)