Denpasar, suarabali.com – Perhimpunan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (PENA NTT) akhirnya sepakat untuk melayangkan somasi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Somasi itu dilakukan karena Mendikbud tidak menepati janjinya untuk memberikan rekaman wawancara yang menyatakan dirinya tidak menyebutkan kalimat yang mengandung stigmasisasi terhadap pendidikan di NTT.
Pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengutus tim sebanyak empat orang ke Bali untuk berdialog dengan para jurnalis asal NTT di Bali yang tergabung dalam PENA NTT. Sayangnya, dialog tersebut berakhir deadlock. Rapat tersebut tak membuahkan hasil, karena Tim Kemendikbud tidak mampu memenuhi tuntutan PENA NTT. Saat itu, PENA NTT mendesak agar Tim Kemendikbud membuka rekaman dan transkrip utuh pernyataan Mendikbud yang memicu kegaduhan.
Lantaran tuntutan tak dipenuhi, rapat tersebut diakhiri. Sebelum rapat ditutup, Tim Kemendikbud berjanji akan kembali ke Bali pada Selasa (12/12/2017) untuk membawa rekaman dan transkrip utuh pernyataan Mendikbud sebagaimana tuntutan PENA NTT.
Sayangnya, janji itu diingkari Tim Kemendikbud dengan dalih masih memproses Jawa Pos ke Dewan Pers. “Katanya Tim Kemendikbud masih mengadukan Jawa Pos ke Dewan Pers. Jadi, mereka tidak memenuhi janji untuk ke Bali,” jelas Ketua PENA NTT Emanuel Dewata Oja.
Lantaran Kemendikbud ingkar janji, demikian Emanuel, PENA NTT sepakat untuk melayangkan somasi kepada Mendikbud Muhadjir Effendy melalui kuasa hukum PENA NTT, Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan. Saat ini, materi somasi sedang disiapkan.
“Kami akan layangkan somasi. Kami kecewa, karena Kemendikbud sudah ingkar janji. Padahal, mereka sudah berjanji datang lagi ke Bali dan membuka rekaman dan transkrip utuh pernyataan Mendikbud. Bahkan, Mendikbud dalam pembicaraan melalui saluran telepon juga menjanjikan hal itu, tetapi malah diingkari,” tandas Emanuel.
Menurut dia, aduan Mendikbud ke Dewan Pers soal pemberitaan Jawa Pos adalah persoalan lain. Karena itu, PENA NTT tetap pada sikapnya meminta klarifikasi Mendikbud terkait pernyataannya sebagaimana dilansir Jawa Pos.
“Pernyataan Mendikbud yang dikutip Jawa Pos itu sudah dikonsumsi publik. Kami minta Mendikbud bertanggung jawab atas hal tersebut, sekaligus menyampaikan permohonan maaf melalui Jawa Pos yang telah memuat pernyataan Mendikbud,” pungkas Emanuel, yang didampingi jajaran PENA NTT. (Ade/Sir)