• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 4 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Gunakan Unit Cyber Cegah Penyebaran Informasi Palsu WNA di Bali

Ardi by Ardi
Desember 20, 2024
in Bali
0
Imigrasi Gunakan Unit Cyber Cegah Penyebaran Informasi Palsu WNA di Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal Julian Petroulas (33), warga negara Australia yang viral di media sosial karena video yang memperlihatkan cara cepat menjadi jutawan di Indonesia. Dalam video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya, Julian menampilkan properti berupa tanah seluas 1,1 hektar dan restoran di Canggu, Bali.

Per 21 November 2024, Julian Petroulas (JP) sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa JP diduga melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan Indonesia.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Tindakan bisnis JP disebut ilegal, karena ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada dua periode: 17 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024, dan 20 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024. Jenis visa tersebut tidak mengizinkan WNA untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia.

Imigrasi melakukan pengecekan terkait klaim kepemilikan lahan yang ditunjukkan dalam video Julian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pengawasan ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP tidak memiliki tanah atau bisnis di Bali.

Imigrasi menilai konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing, yang mungkin akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Godam.

Sebelumnya, pada unggahan Instagram 29 November 2019, akun resmi JP @julianpetroulas mengklaim telah membuka restoran pertama di Bali. Godam menegaskan bahwa Imigrasi akan menggunakan unit cyber untuk memantau dan menganalisis media sosial guna mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan Indonesia.

Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tambah Godam.

Previous Post

Bank Indonesia Sediakan Uang Kartal Rp2,8 Triliun Jelang Liburan Nataru 2024

Next Post

141.605 Personel Gabungan TNI-Polri dikerahkan Amankan Nataru

Next Post
141.605 Personel Gabungan TNI-Polri dikerahkan Amankan Nataru

141.605 Personel Gabungan TNI-Polri dikerahkan Amankan Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In