Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika tegaskan jika tidak ada paksaan bagi pengungsi untuk pulang jika merasa desanya bukan zona aman.
“Bukan berarti pemerintah keberatan menanggung para pengungsi, tapi jika desanya masuk zona aman silahkan pulang, tapi kalau tidak mau dan merasa desanya masuk kawasan berbahaya ya silahkan tetap tinggal di pengungsian. Tidak ada paksaan dan pemerintah akan tetap menjamin logistiknya,” ujar Pastika.
Menurut peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Bencana Gunung Agung yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) maka 50 desa dari keseluruhan 78 desa yang terdapat di Kabupaten Karangasem, sesungguhnya berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung. Hanya ada 28 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus.
Diperkirakan 28 desa tersebut akan terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus sehingga warga desanya harus mengungsi.
Lain halnya dengan 50 desa lainnya diasumsikan sebagai kawasan aman jika terjadi erupsi dari Gunung Agung maka warga dari desa tersebut tidak harus mengungsi dan dapat kembali ke desanya dan beraktifitas normal.
Namun jika warga desa dari zona aman tersebut merasa desanya masuk dalam zona berbahaya jika Gunung agung meletus, maka diperbolehkan untuk tetap tinggal di pengungsian dan tidak ada paksaan untuk kembali ke desanya.
Pastika menyampaikan bahwa pemetaan daerah KRB yang dikeluarkan oleh PVMBG telah berdasarkan pada perhitungan ilmiah serta peralatan canggih yang dimiliki serta pengalaman letusan dari Gunung Agung pada tahun 1963.
“Bukan Gubernur atau Bupati yang menentukan daerah KRB itu, tapi badan yang memang ahli dan berwenang yaitu PVMBG berdasarkan pada sejumlah kajian, peralatan canggih serta pengalaman letusan tahun 1963 ” tuturnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Karangasem, perwakilan BNPB, orang nomor satu di Bali ini juga menggugah semangat “menyame braye” masyarakat dengan meminta peran 50 desa yang berada di zona aman untuk bersama menyiapkan Bale Banjar ataupun wantilan yang ada di desanya untuk menampung para pengungsi. Nantinya pengungsi yang ada di Balai Banjar ataupun wantilan akan didata kembali untuk keperluan logistik, kesehatan serta pendidikannya.
Selain itu ditempat tersebut juga akan disiapkan sarana MCK , air bersih , tenda dapur umum serta penanganan sampah.
“Situasi ini akan berlangsung cukup lama, tidak ada yang tahu kapan gunung agung akan meletus ataupun kondisi sebaliknya. Kasihan para pengungsi jika harus tinggal di tenda-tenda dalam waktu yang lama. Para pengungsi ini bukan tamu tapi saudara kita. Ini kesempatan kita untuk membantu saudara. Kita tunjukkan semangat menyame braye kita. Kalau ada permasalahan, kepala desa agar segera berkoordinasi,” pintanya.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam keterangan persnya seusai memimpin rapat dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Karangasem di Posko Komando Tanah Ampo , Karangasem, Minggu (1/10).
Kedepannya Gubernur juga meminta agar segera dibuatkan kartu identitas pengungsi seperti Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai kartu hak untuk pengungsi.
Nama, usia, desa asal dan jumlah anggota keluarga sehingga jumlah pengungsi dapat tervalidasi. Berdasarkan Data yang dirilis oleh UPT. Pusdalops PB BPBD Provinsi Bali per tanggal 1 Oktober 2017 pukul 12.00 Wita, jumlah pengungsi sebanyak 141.399 jiwa yang tersebar di 417 titik pengungsian. (Ade)