Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Subita Bawa (tengah) saat mengungkapkan kasus narkoba – Polisi Ciduk 4 Buruh Bangunan Saat Konsumsi Narkoba di Buleleng.
Singaraja, suarabali co.id – Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim) saat sedang mengkonsumsi narkoba di rumah yang diduga sebagai ‘apotek narkoba’. sementara pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebekan terjadi.
Keempat buruh bangunan ini berinisial RE (38), HR (55), SP (50), dan AI (23).
Mereka diamankan pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 wita di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya sebuah rumah di Desa Sidetapa yang diduga sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika jenis sabu.
Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial GJ.
“Setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah milik GJ dan berhasil mengamankan empat pria dewasa yang berada di dalam kanar, sementara GJ berhasil melarikan diri,” ucapnya Selasa (1/10) kemarin.
Saat digerebek keempat pria tersebut kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan empat tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram serta 1 bong dan 2 korek api gas.
“Mereka mengakui barang bukti tersebut milik bersama, yang dibeli dari GJ. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Keempat buruh bangunan itu dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta. (*)