• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Korupsi Alexander Marwata, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Klarifikasi Pegawai KPK

Ardi by Ardi
Oktober 24, 2024
in Nasional
0
Dugaan Korupsi Alexander Marwata, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Klarifikasi Pegawai KPK
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini tengah melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Dugaan tersebut terkait dengan hubungan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dengan terpidana KPK, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kami telah menjadwalkan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat pegawai KPK pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1. Namun, dua dari empat pegawai tersebut mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat dari KPK yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI. Mereka meminta penundaan karena ada tugas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Kombes Pol Ade Safri kepada media pada Kamis, (24/10/2024).

Dalam surat tersebut, pihak KPK memohon agar klarifikasi terhadap kedua pegawai KPK tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Menindaklanjuti permohonan ini, penyelidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali surat undangan klarifikasi untuk hari yang diminta.

Selain itu, Kombes Pol Ade Safri juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, akan diadakan klarifikasi terhadap dua pegawai KPK lainnya, salah satunya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal, untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil dan mengklarifikasi 27 orang terkait perkara ini. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait dalam kasus yang sedang ditangani.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang keterkaitan oknum pimpinan KPK dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ade Safri.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum, seperti KPK, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Previous Post

BNN Gagalkan Penyeludupan 2.366 Gram Heroin dan 9.987 Gram Sabu  Jaringan Internasional, 6 Pelaku Ditangkap 

Next Post

Mantan Penjabat MA Ditangkap Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Next Post
Mantan Penjabat MA Ditangkap Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Penjabat MA Ditangkap Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In