Ronald Tannur . (foto:istimewa)
Jakarta, suarabali.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.
Tersangka merupakan salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus suap Ronald Tannur itu. Meski begitu ia enggan membeberkan siapa sosok yang diperiksa oleh penyidik Kejagung tersebut.
“Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ketut menyebut pihak yang diperiksa itu juga telah dibawa ke Jakarta pada pagi hari ini.
“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari Sore sampai Malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
“Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya. (*)