Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi rumah Ketua DPR, Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Hingga malam ini, Rabu (15/11) tampak puluhan polisi berjaga di rumah Novanto.
Petugas KPK yang datang sebanyak 6 orang. Mereka datang sekira pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah itu.
Sementara, awak media berada di luar gerbang rumah, dan tidak diperkenankan masuk.
KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun, Novanto berulang kali mangkir dari panggilan itu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman saat dikonfirmasi enggan menjawab apakah Novanto akan dijemput malam ini atau hanya diperika di kediaman Novanto.
“Belum bisa berkomentar,” ucap Aris, Rabu malam.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, JakartaSelatan, Jumat (10/11).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Tjg)
FOTO: Kondisi rumah Setya Novanto, dijaga petugas polisi.