• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Dalam 24 Jam Tidak Serahkan Diri, Setnov Masuk DPO

Handa by Handa
November 16, 2017
in Nasional
0
Dalam 24 Jam Tidak Serahkan Diri, Setnov Masuk DPO

Tersangka mega korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto Istimewa)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam ini. Penerbitan surat perintah penangkapan ini diikuti proses pencarian dan penangkapan Ketua DPR tersebut ke rumahnya.

“Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka SN. Tim kita masih berada di lapangan melakukan pencarian,” ujar juru bicara Febri Diansyah di KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Sejak pukul 21.30 Rabu malam, tim KPK mendatangi Setnov untuk dilakukan penangkapan. Namun Setnov tidak ditemukan di rumahnya. Petugas KPK hanya bertemu istri dan kuasa hukum tersangka Setnov.

Menuru Febri, KPK hingga malam masih membuka kesempatan bagi Setnov untuk menyerahkan diri.

“Kami menghimbau agar SN bersikap kooperatif agar memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri ke KPK agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik,” katanya.

Jika dalam 1X24 jam Setnov tidak menyerahkan diri, maka KPK akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jika SN tidak menunjukkan itikat baik untuk menyerahkan diri maka kami akan terbitkan surat DPO,” ujar Febri.(Tjg)

 

 

Previous Post

Didatangi KPK, Puluhan Polisi Jaga Rumah Setnov

Next Post

Osaka Mendadak Jadi Tujuan Wisata Turis Asia

Next Post
Osaka Mendadak Jadi Tujuan Wisata Turis Asia

Osaka Mendadak Jadi Tujuan Wisata Turis Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In