DENPASAR, SUARABALI.COM – Selama dua pekan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Pasutri WNA Jepang di perumahan Puri Gading Jimbaran, Kuta Selatan di Bali, akhirnya Polisi berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri asal Jepang yang sudah lima tahun tinggal menetap di Bali ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada 4 September lalu, di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, kabupaten Badung di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, menyebutkan bahwa seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial PA (25) berhasil ditangkap, Senin (18/09/2017).
Dari pemeriksaan awal, pengakuan PA, pada Minggu (03/09/2017) pukul 08.30 WITA, dia jalan-jalan di seputaran Jalan Puri Gading. Setibanya di rumah korban, Perum Puri Gading Blok F1 No. 6, dilihat pintu gerbang terbuka. Pelaku dan korban tidak saling kenal.
Selanjutnya tersangka langsung masuk ke pekarangan rumah tersebut. Sebelum masuk pintu rumah, pelaku melihat ada pisau di rak sepatu dan langsung diambilnya dan diselipkan di pinggang.
Karena di lantai satu kosong, pelaku langsung naik ke lantai dua dan melihat korban, Nyonya Matsubha Hiroko (70) membawa tas berisi uang. Pelaku langsung membekap, mengikat dan menusuk korban pada leher dan perut.
Usai membantai, tersangka lantas melihat suami korban, Matsubha Norio (73) sedang naik tangga menuju lantai 2. Saat itu pelaku langsung membekap korban selanjutnya menusuk punggung serta menggorok leher korban.
Selanjutnya tersangka meletakan korban di kamarnya, lalu menutupnya dengan bed cover dan menaruh ranting kayu di atasnya. Pelaku mencuci tangan di bathtub lantai 2 dan mengganti baju serta celananya dengan pakaian milik korban.
Sekitar pukul 12.00 WITA pelaku keluar membawa mobil. Pengakuannya kearah Tanah Lot, Tabanan. Setelah itu ia balik ke TKP membawa korek api kayu, dupa dan bensin dalam botol air mineral.
Setibanya di TKP, pelaku langsung membakar pasutri itu. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Dari pengakuan PA, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka. Sejumlah saksi sudah melihat kepulan asap di jendela kamar lantai 2 sekitar pukul 11.00 WITA saat sebelum pasutri renta ini ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
Hasil pemeriksaan luar, korban dibunuh terlebih dahulu kemudian di bakar. Polisi mengklaim bahwa pelaku pembunuhan ini dilakukan lebih dari seorang.(MKF)