Badung, suarabali.com – Anggota Polsek Kuta Selatan mencokok dua pencuri sepeda motor di dua tempat berbeda. Kedua pelaku bernama Andrias Donal Leneng (33) dan Rudi Rosandi (27). Kini, keduanya ditahan polisi di Mapolsek Kuta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka Donal Leneng mencuri sepeda motor Vario Nopol DK 8711 KX dari area parkir Hotel Ayodnya Nusa Dua. Tindak kejahatan itu bermula ketika seorang karyawan Hotel Ayodnya Nusa Dua melihat kunci kontak masih nyantol di sepeda motor yang parkir. Lalu, kunci motor itu diserahkan kepada Donal yang baru dua hari bekerja sebagai satpam di hotel tersebut.
Bukannya melakukan pengamanan, Donal malah membawa kabur motor tersebut. “Beruntung ada CCTV, sehingga kami bisa langsung meringkus pelaku,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, Jumat (8/12/2017).
Sementara Rudi Rosandi mencuri sepeda motor Scopy Nopol DK 7682 OV dari rumah warga di Perumahan Taman Griya Jimbaran. Rudi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek mencuri sepeda motor itu karena motif dendam.
“Pelaku dendam, karena dipecat dari pekerjaannya. Dia nekat mencongkel pintu rumah korban yang juga bosnya, lalu membawa kabur motor bosnya,” terang Kapolsek.
Untuk tersangka Andrias Donal Leneng, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan Rudi Rosandi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Mkf/Sir)