Karangasem, suarabali.com – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apapun di dalam radius 8 km dari kawah Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 10 km dari kawah Gunung Agung.
“Ada 22 desa yang terdapat dalam zona berbahaya. Jumlah penduduk yang tinggal di dalam zona berbahaya tersebut diperkirakan 90.000 – 100.000 jiwa,” terangnya Selasa (28/11/2017).
Dia menjelaskan, tidak adanya data yang valid dari berbagai sumber menyulitkan dalam menghitung jumlah penduduk yang harus diungsikan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk terdampak di radius yang berbahaya adalah 63.000 jiwa. Sementara itu data dari Open Street Map sebanyak 117.000 jiwa, Asia Pop sebanyak 68.000 jiwa, dan pernyataan Gubernur Bali sebanyak 140.000 jiwa.
“BNPB akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan jumlah penduduk yang harus dievakuasi,” ungkapnya.
Data sementara, jumlah penduduk 29.023 jiwa yang tersebar di 217 titik pengungsian. Belum semua data pengungsi tercatat oleh petugas. Selain di Bali, masyarakat ada juga yang mengungsi ke Lombok.
Gubernur Bali telah menghimbau agar masyarakat mengungsi di sekitar Kabupaten Karangasem saja.
“Tidak semua masyarakat yang berada di radius berbahaya bersedia mengungsi. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tetap tinggal di dalam rumahnya. Ada berbagai alasan yang menyebabkan mereka enggan mengungsi, seperti alasan masih merasa aman meski Gunung Agung sudah erupsi, alasan menjaga ternak dan kebun, alasan kepercayaan, dan lainnya,” tutupnya.(Dsd/Tjg)