Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus BNNP Bali, pada Kamis (14/11).
Denpasar, suarabali.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Nomor 8, Denpasar, pada Kamis, (14/11)24).
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dalam lima bulan terakhir. Petugas juga berhasil mengamankan Smsembilan orang tersangka dari pengungkapan tersebut.
Kabid Brantas BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya menciptakan Bali yang bersih dari narkoba. Dikatakannya, pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Barang bukti yang dimusnahkan kemarin semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus sebulan terakhir. Da shabu dari tersangka berinisial AW, JS, dan NY. Para tersangka ini merupakan jaringan Medan – Denpasar. Mereka ditangkap di depan kamar nomor B8 Guest House Orange, Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 48,95 gram netto. Modus operandi peredaran narkotika ini melalui jasa pengiriman barang,” kata mantan Kapolres Buleleng ini.
Berikutnya pengungkapan kasus peredaran gelap ganja seberat 1.770,38 geam. Kasus tersebut diungkap pada 29 Oktober 2024, dari tangan tersangka berinisial DHH. Tersangka diciduk di depan salah Indomaret, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. “Modus operandi kasus ini juga melibatkan jasa pengiriman barang,” lanjutnya.
Tidak sampai di sana, petugas BNNP Bali juga mengungkap peredaran habu-shabu dengan tersangka berinisial RS. Tersangka dibekuk di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 29 Oktober 2024. “Dari tangan tersangka ini kami menyita barang bukti shabu-shabh seberat 101,47 gram netto,” ucapnya.
Dua kasus yang terakhir diungkap adalah peredaran ganja dan shabu-shabu jaringan Medan. Dari tangan tersangka diamankan 1.142,15 gram ganja dari tangan tersangka berinisial EM dan RPS. Keduanya ditangkap di depan kantor Billiq Sunset Office Space, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung saat mengambil paket berisi ganja, pada 30 Oktober 2024.
Dilanjutkan pada 3 November, BNNP Bali menangkap dua tersangka pengedar shabu-shabu inisial DNP dan IWS. Mereka dibekuk di Jalan Akasia XVI Gang Melon, Kesiman, Denpasar Timur. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 54,2 gram shabu-shabu.
“Semua barang bukti yang diamankan dari semua tersangka yakni ganja 2.912,53 gram dan SS seberat 222,18 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (*)