Badung, suarabali.com – Bea Cukai Ngurah Rai Bali, memusnahkan sebanyak 281 item Barang Milik Negara (BMN) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 140.032.000,00, yang bertempat di halaman KPPBC TMP Ngurah Rai. Badung Bali, Jumat (03/11).
“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode tahun 2016 dan 2017,” ucap Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai.
Barang yang dimusnahkan diantaranya berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), barang elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya.
Penegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam hal telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan atau Undang-Undang Cukai, pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dari instansi terkait.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran pejabat dan pegawai KPPBC TMP Ngurah Rai, karena telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Dengan adanya pemusnahan ini saya harap dapat melindungi masyarakat kita dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia” tutup Himawan. (Mkf)