Bangli, suarabali.com – Gara-gara bayar wanita panggilan dengan uang palsu, aksi kejahatan INK akhirnya terbongkar. Pria yang berprofesi sebagai pegawai honorer di sebuah SMP negeri Bangli ini, ternyata memiliki pekerjaan sampingan, yakni diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Bangli Kompol Dewa Made Raka mengatakan, terbongkarnya kasus uang palsu ini, berawal dari laporan seorang wanita berinisial MR (26). MR diduga seorang wanita panggilan sistim online ini mengaku baru saja menerima uang palsu dari tersangka.
“Saat dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi salah satu korban uang palsu berinisial MR yang mengaku baru saja menerima uang palsu dari tersangka usai diajak berkencan,” ungkap Kapolsek.
Made Raka mengaku bahwa sebulan terakhir ini warga Bangli merasa resah akibat maraknya peredaran uang palsu di wilayah Bangli. kronologis penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat kota Bangli, yang sejak sebulan terakhir resah dengan maraknya peredaran uang palsu.
Setelah mendapat laporan MR, petugas Polsek Bangli langsung membentuk tim untuk memburu tersangka. Tak butuh waktu lama, pria berusia 26 tahun itu berhasil dibekuk.
“Saat ditangkap sekitar pukul 01.00 wita, tersangka sedang menarik uang di kantor Cabang BPD Bangli untuk membayar jasa korban yang sebelumnya sempat dibayar menggunakan uang palsu,” jelasnya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp 2,9 juta uang palsu dengan nominal seratus ribuan dan lima puluh ribuan, serta sejumlah peralatan untuk cetak uang palsu.
Kepada penyidik tersangka mengaku baru sebulan belajar membuat uang palsu.
“Awalnya tersangka buat uang palsu untuk mainan anaknya. Karena dalam keadaan kepepet dan sedang tidak punya uang, tersangka nekat mengedarkannya dan cara dibelanjakan pada malam hari, tujuannya untuk mengelabui korbannya. Lebih parah lagi, uang palsu tersebut juga dipergunakan untuk membayar cewek bokingan yang baru dikencaninya yang menyebabkan kasusnya terbongkar, ujar Made Raka.
Selain menyita uang palsu dan alat percetakan, petugas juga menyita dua rim kertas A4, satu unit printer dan tiga buah telepon selular.
“Sementara laptop yang dipergunakan tersangka, masih kita cari dan kini sudah dalam perjalanan dari Buleleng menuju Bangli dibawa oleh istrinya,” sebutnya.
Dewa Raka menambahkan, rencananya kasus ini, akan segera dilimpahkan ke Polres Bangli untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Drn)