Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Jakarta, Suarabali. co.id – Empat warga negara asing (WNA) Malaysia yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram ke Indonesia berhasil digagalkan dan ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri.
Keempat WNA Malaysia itu masing-masing berinisial M, L, G, dan O. Keempatnya ditangkap pada 14 Januari 2025.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, ke empat WNA tersebut menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat.
Ia menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah minimarket dan sebuah salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tersangka M, kata dia, mencoba melarikan diri. Namun, dengan kesigapan penyidik dengan pihak bea cukai dan imigrasi, M berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain empat tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu seorang warga negara Malaysia yang berinisial T.
Dikatakan oleh Mukti, tersangka M, L, G, dan O berperan sebagai pihak yang menjual sabu di Jakarta.
“Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka T yang masih buron, berperan sebagai penyuplai. Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) terkait pencarian keberadaan T.
Lebih lanjut dikatakan bahwa para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron.
Adapun saat ini, keempat tersangka yang telah ditangkap, tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)