Denpasar, suarabali.com – Balai Karantina Pertanian Denpasar musnahkan sejumlah komoditas pertanian/peternakan ilegal dan berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan/tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Denpasa, Rabu (6/9).
Menurut Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar, Astari, barang-barang ilegal dimaksud adalah barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Bali tanpa ada sertifikasi dari negara asal. Barang-barang tersebut dimusnahkan karena dikhawatirkan mengandung organisme pengganggu.
Sesuai Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua yaitu jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi kriteria, antara lain, mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat; belum diketahui cara penanganannya; dapat membahayakan kesehatan manusia; dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
Dalam proses pemusnahannya, Badan Karantina Pertanian Denpasar mengundang para stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Kantor Pos Denpasar, kepolisian, dan lain-lain. Berikut videonya.
https://www.facebook.com/humas.karantina/videos/1173516636082773/