Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir aplikasi Tik Tok. Menurut Taufik, banyaknya laporan dari masyarakat terkait aplikasi ini serta potensi penyebaran konten pornografi hingga penghinaan agama, sudah selayaknya aplikasi tersebut untuk diblokir.
“Jika memang aplikasi itu sudah membuat resah masyarakat, khususnya orang tua karena adanya potensi penyebaran pornografi bahkan penghinaan agama, tentu langkah Kominfo yang memblokir aplikasi itu kita dukung. Apalagi banyak anak sekarang yang sudah punya gadget, tentu aplikasi yang membahayakan anak, harus diantisipasi,” kata Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Taufik menilai kreativitas anak melalui aplikasi-aplikasi di gadget tentu tak bisa dihindari. Namun, jika penggunaan aplikasi itu justru malah membawa pengaruh negatif seperti pornografi dan penghinaan agama, tentu tidak bisa dibenarkan. Selain peran pemerintah yang memblokir aplikasi tersebut, peran orangtua untuk mengawasi penggunaan gadget oleh anak juga sangat penting.
“Pemerintah kita sudah cukup optimal dalam mencegah adanya aplikasi ataupun situs yang negatif bagi anak-anak. Namun, itu juga harus didukung peran orangtua yang mengawasi penggunaan gadget oleh anaknya. Karena anak sekarang banyak yang menggunakan gadget, dan banyak aplikasi yang bisa diunduh. Bahkan, anak yang belum cukup umur pun bisa mempunyai media sosial. Tentu peran orangtua untuk mengawasi itu tidak bisa dikesampingkan,” tandas politisi F-PAN itu.
Selain itu, dia juga mendorong Kominfo melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyisir berbagai situs, baik media sosial maupun aplikasi yang berpotensi menyebarkan konten-konten negatif, bahkan mengarah pada kejahatan siber. Menurut dia, aplikasi atau situs yang tidak memberikan manfaat positif dapat dipertimbangkan untuk diblokir.
Untuk diketahui, aplikasi berbagi video Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo. Kominfo menjelaskan dalam sebulan terakhir, mereka telah melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini dikarenakan banjirnya laporan masyarakat yang diterima Kominfo terkait aplikasi asal China tersebut.
Terhitung hingga Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat. Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak. (*/Sir)