• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 24 Tengkorak Manusia

by
Februari 10, 2018
in Nasional
0
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 24 Tengkorak Manusia

Barang bukti 24 tengkorak yang akan dikirim ke Belanda. (Foto: Ade)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarqbali.com – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 24 tengkorak manusia yang akan diekspor ke Belanda.

Sebanyak 24 tengkorak manusia tersebut dibungkus dalam empat buah karton dan dikirim melalui Kantor Pos Renon Denpasar.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT  M. Syarif Hidayat menjelaskan, paket yang berisi  24 tengkorak manusia itu akan dikirim ke Belanda.

Hasil penelusuran melalui X-Ray menunjukkan pemberitahuan nama barang dalam dokumen pengiriman berbeda dengan isi barang dalam kemasan yang akan dikirim.

“Petugas akhirnya membuka secara paksa paket kiriman tersebut dan hasilnya diketahui jika jenis barang itu benar-benar merupakan tengkorak  manusia. Sementara di dokumen pemberitahuan, jenis barang tertulis benda mirip tengkorak,” ujarnya di Denpasar, Jumat (9/2/2018).

Dalam dokumen pemberitahuan, tertulis jika tengkorak itu adalah tengkorak tiruan yang berasal dari fiber.

Menurutnya, hasil dari 4 karton merupakan dua kali penindakan, yakni  11 Januari dan 18 Januari 2018. Dari dua kali penindakan tersebut, modusnya tetap sama yakni pemberitahuan dokumen barang berbeda dengan nama barang yang ada dalam paket tersebut.

Nama pengirim juga sama, alamat pengirim juga sama, dan alamat penerima juga sama, yakni di Belanda.

Setelah hasil pencahayaan X-Ray, ternyata barang tersebut memang benar tengkorak manusia.

Sementara Kepala Regional VIII Bali Nusra PT Pos Indonesia Helly Siti Halima mengatakan saat pengiriman petugas belum sempat memeriksa isi barang tersebut.

“Secara UU dan etika, bila nama barang dalam pemberitaan berbeda dengan barang dalam kemasan yang akan dikirim, kami akan meminta pemilik atau pengirim untuk membuka di depan petugas. Namun sayangnya, Kantor Pos tidak memiliki fasilitas X-Ray sehingga tidak bisa mendeteksi apa barang yang ada dalam kemasan barang yang akan dikirim,” ujarnya.

Walau demikian, bila dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan, maka Kantor Pos akan menyerahkan secara lengkap berbagai data yang dan alamat pengirim dan penerima, lengkap dengan nomor telponnya.

“Untuk sementara, pengirimnya berinisial R dan tinggal di Kuta, warga negara Indonesia,” ujarnya.

Setelah penangkapan di Bea Cukai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali. Berdasarkan kesimpulan, hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali Nomor: 24/E 21/TU/2018 hal Identifikasi dan Rekomendasi, diduga tengkorak manusia tersebut asli.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Bali, Ni Komang Aniek mengatakan, 24 tengkorak itu diduga berasal dari suku Dayak di Kalimantan dan suku Papua.

“Tengkorak ini berusia sudah sangat tua dan lama, diduga berasal dari suku Dayak dan Papua. Dan tengkorak-tengkorak ini ditemukan tergores karena diduga dilakukan dalam upacara adat atau agama karena puluhan tengkorak ini merupakan cagar budaya yang harus dilindungi,” ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan PPNS untuk melakukan penelusuran terhadap upaya ekspor gelap barang tersebut. Bila ditemukan tindakan pidana misalnya, maka pelaku akan diperiksa dan dihukum sesuai UU yang berlaku. (Ade/Sir)

Previous Post

Pemkot Denpasar Bentuk Kube untuk Berdayakan Penyandang Disabilitas

Next Post

Ketua PWI Pengen Presiden Jokowi Hadir pada 6 HPN Lagi

Next Post
Ketua PWI Pengen Presiden Jokowi Hadir pada 6 HPN Lagi

Ketua PWI Pengen Presiden Jokowi Hadir pada 6 HPN Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In