Denpasar, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Soepriyatno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga perbankan dan pelaku jasa keuangan untuk memberi perhatian lebih kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasca letusan Gunung Agung di Bali.
“Menyangkut masyarakat ekonomi menengah, juga terkait dengan nasib UMKM, tidak besar juga pinjamannya paling Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Kasihan mereka yang meninggalkan rumah, sehingga meninggalkan usahanya karena diminta oleh pemerintah untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Ini perlu penanganan yang serius, baik dari perbankan atau OJK,” kata Soepriyatno saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR ke Provinsi Bali, Jumat (19/1/2018).
Merespon perminta tersebut, OJK bersama BPD Bali serta dinas-dinas terkait seluruh kabupaten di Bali berkoordinasi untuk membahas strategi penyaluran KUR agar plafon KUR sebesar Rp 308 miliar yang ditetapkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dapat disalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Oleh sebab itu, OJK meminta agar dinas-dinas terkait melakukan mapping terhadap potensi calon debitur KUR UMKM di wilayahnya yang layak dibiayai, termasuk di daerah bencana Kabupaten Karangasem.
OJK juga menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam. Sehingga, perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area, yang disebabkan bencana alam dan bersifat sementara. (Sir)