Denpasar, suarabali.com – Sekretatis Daerah Kota Denpasar AAN Rai Iswara meminta para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar bersikap netral dan tidak berpolitik praktis terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Juni 2018.
Untuk memberikan rasa aman dan damai selama hajatan demokrasi Pilgub Bali, kata Iswara, para ASN harus mengedepankan aturan yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU tersebut menyebutkan, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Mari kita samakan diri bergerak untuk menjaga kondusifitas yang berlandaskan pada aturan yang berlaku,” kata AAN Rai Iswara saat rapat koordinasi dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, , Selasa (9/1/2018).
Iswara menegaskan, ASN yang ikut berpolitik praktis dan berkampanye akan dikenakan sanksi. “Sanksi diberikan jika ada laporan dari KPU dan Panwaslu yang membuktikan ASN benar-benar ikut serta berpolitik praktis,” ujarnya.
Iswara mengaku sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Bagian Hukum serta Inspektorat Kota Denpasar untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti berpolitik dan berkampanye dalam gelaran Pilgub Bali 2018.
“Untuk itu, para ASN harus netral dan berhati-hati. Bahkan, berfoto selfie saja dengan pasangan calon (Paslon) saat masa Pilgub harus dihindari agar tidak menimbulkan kesan memihak kepada salah satu paslon Pilgub Bali 2018,” ungkapnya.
Iswara mengajak ASN menaati aturan serta menjaga kondusifitas dan nama baik organisasi maupun paslon yang ikut dalam Pilgub Bali 2018. (Dsd/Sir)