Denpasar, suarabali.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018 dipastikan hanya diikuti dua pasangan kontestan, yakni Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Dua pasangan kandidat tersebut sudah mendaftar ke KPUD Bali.
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tidak ada lagi Cagub dan Cawagub yang mendaftar untuk Pilgub Bali 2018. “Kami pastikan tidak ada calon lagi yang mendaftar ke KPU Bali,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (9/1/2018).
Berdasarkan data yang dihitung KPUD Bali, pasangan KBS-Ace didukung oleh 27 kursi di DPRD. Sedangkan pasangan Mantra-Kerta didukung 28 kursi di DPRD. Total kursi DPRD Bali sebanyak 55 kursi. Artinya, kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ambang batas minimum sebanyak 20 kursi DPRD (20 persen) sebagai syarat untuk maju dalam Pilgub Bali 2018.
“Untuk Cagub dan Cawagub itu sifatnya mengikat dan final, karena dokumen pencalonan telah dinyatakan sah, tidak boleh diganti lagi,” tegas Raka Sandi.
Tahapan selanjutnya, menurut Raka Sandi, kedua pasang calon tersebut akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, penetapan pasangan calon dan nomor urut., penetapan jadwal kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. (Mkf/Sir)