• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPUD Bali Pastikan Pilgub 2018 hanya Diikuti Dua Pasangan Calon

by
Januari 10, 2018
in Nasional
0
KPUD Bali Pastikan Pilgub 2018 hanya Diikuti Dua Pasangan Calon

KPUD Bali memberi keterangan pers tentang tahapan Pilgub Bali 2018. (Foto: Mkf)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018 dipastikan hanya diikuti dua pasangan kontestan, yakni Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Dua pasangan kandidat tersebut sudah mendaftar ke KPUD Bali.

Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tidak ada lagi Cagub dan Cawagub yang mendaftar untuk Pilgub Bali 2018. “Kami pastikan tidak ada calon lagi yang mendaftar ke KPU Bali,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (9/1/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Berdasarkan data yang dihitung KPUD Bali, pasangan KBS-Ace didukung oleh 27 kursi di DPRD. Sedangkan pasangan Mantra-Kerta didukung 28 kursi di DPRD. Total kursi DPRD Bali sebanyak 55 kursi. Artinya, kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ambang batas minimum sebanyak 20 kursi DPRD (20 persen) sebagai syarat untuk maju dalam Pilgub Bali 2018.

“Untuk Cagub dan Cawagub itu sifatnya mengikat dan final, karena dokumen pencalonan telah dinyatakan sah, tidak boleh diganti lagi,” tegas Raka Sandi.

Tahapan selanjutnya, menurut Raka Sandi, kedua pasang calon tersebut akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, penetapan pasangan calon dan nomor urut., penetapan jadwal kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. (Mkf/Sir)

Previous Post

Sekdakot Denpasar: PNS Foto Selfie dengan Paslon dapat Dihukum

Next Post

Legislator Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Next Post
Legislator Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Legislator Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In