Jakarta, suarabali.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serius melakukan perlawanan terkait beredarnya hoax iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat. Untu itu, Kemenkes melakukan penandatanganan MoU terkait pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan.
MoU ditandatangani Untung Suseno (Sesjen Kemenkes) dengan Semuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo), Syahrul Mamma (Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag), Reri Indriani (Sekretaris Utama BPOM),, Ahmad Yani Basuki (Ketua Lembaga Sensor Film), Maruli Matondang (Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia), Sancoyo Antarikso (Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia), dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Sesjen Kemenkes Untung Suseno mengatakan iklan memiliki daya persuasi dan pengaruh kuat terhadap persepsi dan perilaku, apalagi intensitas paparannya sangat tinggi. Menurut dia, iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan adalah hoax, karena memberikan informasi yang keliru dan berita bohong.
“Oleh karenanya, iklan kesehatan sebagaimana hoax kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi, dan tidak boleh dibiarkan,” kata Untung saat penandatanganan MoU di Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/12/2017). (Sir)