• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Minum Kemasan Plastik Mulai 3 Februari 2025

Ardi by Ardi
Januari 23, 2025
in Bali
0
Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Minum Kemasan Plastik Mulai 3 Februari 2025
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Setelah berbagai upaya untuk mengatasi polusi plastik, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya merilis kebijakan baru. Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Bali mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Februari 2025, dan melarang penggunaan air minum kemasan plastik di seluruh instansi pemerintahan serta sekolah-sekolah di Bali. Sebagai gantinya, pegawai dan pelajar diwajibkan membawa botol air minum pribadi, dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bebas BPA.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan semua perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di Bali menerapkan pembatasan plastik sekali pakai. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, yang wajib membawa tumbler pribadi selama kegiatan.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Dewa Indra juga meminta kepala sekolah dan guru di Bali untuk menjadi contoh dalam mengurangi penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai yang berasal dari kemasan makanan dan minuman. Pemprov Bali berharap kebijakan ini diterapkan dengan penuh tanggung jawab untuk menciptakan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Sementara itu, masalah sampah plastik masih menjadi tantangan besar di Bali. Awal tahun 2025, Pantai Kedonganan di Jimbaran kembali terpapar tumpukan sampah plastik. Sungai Watch, sebuah organisasi lingkungan yang fokus pada penghentian sampah plastik ke laut, melakukan aksi bersih-bersih pada 24 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Dalam aksi ini, lebih dari 66 ton sampah berhasil diangkut, sebagian besar terdiri dari plastik sekali pakai. Dua penyu laut ditemukan terperangkap di antara tumpukan plastik, menggarisbawahi dampak buruk polusi terhadap satwa liar.

Gary Bencheghib, salah satu pendiri Sungai Watch, menegaskan bahwa krisis sampah plastik ini bukan hanya masalah lokal Bali, tetapi masalah nasional yang memerlukan tindakan cepat dari individu, bisnis, dan pemerintah. Sampah plastik yang dikumpulkan akan dipilah di fasilitas pemilahan Sungai Watch untuk memastikan tidak berakhir di tempat pembuangan sampah atau sungai dan akhirnya ke laut.

Krisis sampah ini semakin memperburuk citra Bali, dengan Pulau Dewata bahkan didapuk sebagai destinasi wisata yang “tidak layak dikunjungi” pada 2025 oleh Fodor’s No List. Bali dinilai belum menyelesaikan masalah sampah yang menahun, yang semakin diperburuk oleh pariwisata yang tidak terkendali. Pembangunan cepat akibat ledakan wisatawan memberikan tekanan berat pada infrastruktur dan lingkungan Bali, menjadikan pantai-pantai yang dulu bersih kini tertutup sampah.

Fodor menyebutkan bahwa pariwisata yang berlebihan mengikis warisan alam dan budaya Bali, serta menciptakan apa yang disebut sebagai “kiamat plastik”. Dalam situasi ini, banyak destinasi wisata yang tergerogoti oleh popularitasnya sendiri, yang mengarah pada ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Previous Post

Pj Gubernur Bali Sahkan UMR Bangli 2025 Sebesar Rp 2.996.561, Sama dengan Empat Kabupaten Lain

Next Post

Festival Ogoh-Ogoh 2025: Pemprov Bali Serahkan Tanggung Jawab Lomba ke Kabupaten/Kota

Next Post
Festival Ogoh-Ogoh 2025: Pemprov Bali Serahkan Tanggung Jawab Lomba ke Kabupaten/Kota

Festival Ogoh-Ogoh 2025: Pemprov Bali Serahkan Tanggung Jawab Lomba ke Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In