DENPASAR, suarabali.co.id Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah mengesahkan Upah Minimum Regional (UMR) Bangli untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561, yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Dengan keputusan ini, UMR Bangli 2025 sama dengan empat kabupaten lainnya yang mengikuti UMP Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.
Rincian UMR Bali 2025:
- Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
- Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
- Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
- Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
- Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, Buleleng: Rp 2.996.561,00
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Bali 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen, dengan sektor penyediaan akomodasi dan makan (hotel dan restoran besar) memiliki UMSK tertinggi, yaitu Rp 3.569.682.
Menurut peraturan, UMR atau Upah Minimum Regional kini digantikan dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP ditetapkan oleh gubernur sebagai standar minimum upah di suatu provinsi, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Kepgub Bali mengatur bahwa UMR Bangli 2025 wajib dibayar kepada pekerja mulai 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa pengusaha tidak boleh membayar lebih rendah dari UMK Bangli. Pengusaha juga tidak boleh menurunkan upah pekerjanya yang sudah menerima lebih dari UMR yang ditetapkan.