Kupang, suarabali.com – Komandan Lantamal VII Kupang, Brigjen TNI (Mar) Dedi Suhendar memusnahkan barang bukti 700 liter minuman keras tradisional sopi didalam 94 jerigen. Sekitar 10 jerigen besar isi 30 liter, 84 jerigen kecil isi 5 liter di tuangkan di selokan depan Kantor Pomal Lantamal VII kupang, , Selasa (24/10).
Ratusan liter miras ini merupakan hasil dari operasi Dan Ut Pam Satgas SBJ 2017 tanggal 01 September 2017 saat sarpras dari pulau wetar menuju ke kupang dengan menggunakan kapal umum KM Sabuk nusantara 43. Barang haram tersebut dicampur pemiliknya dengan barang satgas SBJ 2017, untuk mengelabuhi petugas,
Jerigen minuman keras ini di simpan di sel Tahanan Pomal Lantamal VII Kupang, di segel dan di kunci, karena saat operasi tidak ada satupun yang mau mengakui sebagai pemilik barang.
Arahan komandan Lantamal VII Kupang Brigjen TNI (Mar) Dedi Suhendar sebelum pemusnahan barang bukti mengatakan barang ini di musnahkan karena barang ini merupakan barang haram dan bisa merusak moral pemakainya.
Pemilik minuman ini sangat pintar dengan upaya mengelabui petugas, minuman ini di campur dengan barang milik satgas SBJ 2017 yang akan kembali ke kupang, Komandan Lantamal VII Kupang juga berharap dengan adanya penyitaan dan pemusnahan barbuk ini tidak ada lagi kejadian serupa Kupang.
Hadir pada acara tersebut dan ikut memusnahkan barbuk, Wadan Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) Fransiscus Herman S. S.T, Para Asisten Danlantamal VII, Para Kadis/ Kasatker Lantamal VII, Kapospol KP3 Tenau, Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Kota Kupang, dan perwira lainnya yang terkait. (Puspen TNI)