Denpasar, suarabali.com – Ribuan warga dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) bersama Pasubayan, kembali melakukan aksi menolak reklamasi Teluk Benoa, di Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rakhmat, Denpasar. Selasa (24/10).
I Wayan Gendo Suardana sebagai Koordinator ForBALI, menyampaikan bahwa aksi tolak reklamasi Teluk Benoa ini, adalah gerakan rakyat Bali yang sudah rutin dilakukan sejak 5 tahun yang lalu.
Awalnya massa melakukan aksi longmarch disepanjang jalan lapangan Niti Mandala Renon. Sepanjang jalan bergemuruh suara Tolak Reklamasi Teluk Benoa dengan mengepalkan tangan keatas. Diujungnya, massa berkumpul di depan pintu masuk Kantor Gubenur Bali.
Dalam aksi tolak reklamasi saat ini, Wayan Gendo menyebutkan untuk mendesak Gubenur Bali Made Mangku Pastika untuk tidak mengeluarkan izin persetujuan terhadap izin melaksanakan Reklamasi Teluk Benoa.
“Karena beredar surat permintaan rekomendasi izin pelaksanaan Reklamasi dari PT. TWBI kepada Gubenur Bali, yang memang sementara dibantah oleh pihak Gubernur tetapi pada prinsipnya kita mendesak agar Gubenur tidak menerbitkan rekomendasi persetujuan reklamasi Teluk Benoa,” ucapnya.
Gendo, berharap Gubenur Bali, harus menjadi Gubenur rakyat. “Jadi kalau rakyatnya menolak reklamasi, harusnya Gubenur mengeluarkan sikap penolakan reklamasi juga,” tandas dia leih lanjut.
Lebih jauh lagi, aksi tolak reklamasi Teluk Benoa Bali ini, juga memberikan pemberitauan pada rakyat Bali, bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Pusat.
” Ini juga menjadi urusan Gubenur Bali, jadi kalau selama ini dia (Gubenur Bali) bilang bahwa urusan reklamasi adalah urusan pusat, itu tidak benar, karena dia masih punya kewenangan untuk menyatakan penolakan sesuai aspirasi rakyat Bali,” tegasnya
Selain itu, Gendo juga mengatakan aksi tolak reklamasi Teluk Benoa ini, menjadi momentum 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk tetap membatalkan tentang Perpres Reklamasi Teluk Benoa Nomor 51 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
” Kami tetap meminta kepada beliau (Jokowi) untuk membatalkan Perpres 51 Tahun 2014, untuk menghetikan rencana rekalamsi Teluk Benoa. Kami berharap Pemerintah Pusat secara adil melihat bahwa reklamasi ini ditolak sehingga seluruh instrumen perizinannya termasuk Amdal itu tidak dikeluarkan. Karena sebetulnya kami sudah mendesak beliau dari sejak belum naik menjadi Presiden dan seluruh kajian dan dokumen sudah kita serahkan ke Beliau,” pungkasnya. (Mkf)