Denpasar, suarabali.com – Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menyerahkan seorang pelaku kejahatan asal Timor Leste yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepada Kepala Intelijen Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) Jose Maria Neto Mok di Mapolda Bali. Kamis (02/10/2017).
Sudjawarko mengatakan, DPO yang bernama Juga Frans Xavier Sousa Gama (38) ditangkap oleh anggota gabungan Mabes Polri, Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) serta anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali di kamar kostnya di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar Selatan, Jumat (27/10/2017) lalu.
“Hari ini kita serahkan DPO dari Negara Timor Leste. Pelaku ini adalah buronan Negara Timur Leste dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan di vonis 10 tahun penjara di negaranya,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa DPO tersebut sudah 4 tahun bersembunyin di Bali. Ironisnya, DPO justru bekerja di perusahaan kapal ikan di kawasan Denpasar. Ketika dilakukan penangkapan di tempat kostnya, tidak ada perlawanan sedikitpu n.
Udjarwoko menjelaskan, DPO berhasil kabur dari negaranya bersama seorang temannya saat terjadi kerusuhan di dalam penjara Reboca Timor Leste, bulan November 2013 silam.
“DPO ini akan dipulangkan besok menggunakan pesawat ke Timor Leste. Kenapa proses pemulangan pelaku begitu lama, karena kita menunggu surat resmi dari Timor Leste dan Mabes Polri, baru kita serahkan,” tutup Sudjarwoko. (Mkf)