• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Pengedar Mushroom Ditangkap Ditnarkoba Polda Bali

Handa by Handa
Oktober 26, 2017
in Nasional
0
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Aparat Direktorat Narkoba Polda Bali membekuk tiga orang pelaku pengedar mushroom yang beroperasi di seputaran kawasan wisata Kuta dan Legian Bali. Ketiga pelaku itu adalah H alias H (31) , M alias A (31) dan S alias W (53). Ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumah kos Jl Kubu Anyar Gang Semangka, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain 138 bungkus mushroom sebanyak  1,160 gram. Selain itu disita sejumlah barang bukti seperti hp serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 1,5 juta.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, hasil penyidikan sementara bahwa ketiga pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Para pelaku memang menjualnya di kawasan wisata di Kuta dan Legian. Pembelinya beragam, baik wisatawan asing maupun lokal.

“Mushroom diambil dari beberapa titik ladang kosong yang banyak kotoran sapinya di sekitaran daerah Denpasar Selatan. Setelah itu barang haram berbentuk jamur itu dikemas dalam bungkusan plastik kecil kemudian dijual bervariasi mulai Rp 5 ribu perbungkus sampai Rp 20 ribu perbungkus. Bila musim hujan, mushroom sangat mudah didapatkan sehingga harganya murah. Sebaliknya bila musim panas, mushroom sedikit kesulitan didapat, sehingga harganya murah. Rata-rata penghasilan perhari minimal Rp 200 ribu,” ujarnya Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis (26/10).

Tersangka mengaku bahwa mushroom dijual  dalam bentuk mentah dan  dalam bentuk racikan berupa minuman. “Minumannya bisa berupa jus, air putih, dan minuman bersoda. Namun kebanyakan dijual dalam bentuk mentahan sehingga pembeli bisa meraciknya sendiri baik di rumah, di hotel atau vila khususnya bagi yang orang asing,” ujarnya.

Para pelaku juga mengaku bahwa ntuk di Kuta dan Legian, selama ini mashroom bisa dijual bebas. Mereka mengaku belum mengetahui jika mushroom sudah dilarang. Untuk kami akan terus melakukan pemantauan terhadap para penjual, karena barang haram ini tidak perlu modal untuk memperolehnya. Tinggal mencarinya di ladang kosong yang ada kotoran sapinya,” ujarnya.

Sudjarwoko menegaskan  tidak ada tahap sosialisasi bagi para pengedar karena mushroom sudah dilarang di Indonesia.

Kaur Sub Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, jika hasil uji laboratorium memperlihatkan bahwa mushroom termasuk dalam narkotika golongan satu. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dengan menggunakan GCMS menunjukan bahwa jamur atau mushroom itu mengandung sediaan psilosina dan terdaftar dalam narkotika golongan satu UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mushroom sendiri meimbulkan halusinasi tingkat tinggi dan sangat tergantung dengan latar belakang psikis pemakai. Bila pemakai dalam keadaan gembira maka efeknya akan semakin bergembira. Sebaliknya bila pemakai dalam keadaan sedih maka pemakai akan semakin sedih dan menangis tersedu-sedu. “Intinya pengguna bisa menimbulkan halusinasi secara berlebihan. Yang sedih akan semakin sedih, yang gembira akan terus tertawa, yang sedang ketakutan akan semakin takut,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 10 tahun penjara. (Ade)

Previous Post

NH Dini dan Leila S. Chudori Membuka Acara UWRF 2017 di Ubud

Next Post

Gudang Kembag Api Meledak, 23 Orang Tewas

Next Post
Gudang Kembag Api Meledak, 23 Orang Tewas

Gudang Kembag Api Meledak, 23 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In