• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

1 Ha Ganja Dimusnahkan di Gampong Lamteuba Seulimeum, Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
November 1, 2017
in Nasional
0
1 Ha Ganja Dimusnahkan di Gampong Lamteuba Seulimeum, Aceh Besar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Aceh, suarabali.com – Personel Kodim 0101/BS bersama Gabungan BNN Pusat, Ditnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar melaksanakan pemusnahan Lahan Ganja seluas 1 Hektar, bertempat di Gampong Lamteuba Droe Mukim Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Selasa (31/10).

Pemusnahan lahan ganja ini, di pimpin langsung oleh Direktur Reskrim Markas Besar Polri Kombes Pol L. Giri Prawija.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Ditreskrim Mabes Polri Kombes Pol. L. Giri Prawija menyampaikan, bagi setiap personel yang terlibat pada kegiatan ini, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan, jarak yang akan ditempuh menuju ke lokasi atau sasaran lebih kurang 30 menit jika ditempuh dengan berjalan kaki.

“Bagi setiap personel, agar perhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan, perlu diketahui jarak yang akan kita tempuh dengan berjalan lebih kurang 30 menit,” ujar nya.

Menurut Kapolsek Seulimeum Ipda Andri Yolandha mengungkapkan, pemusnahan lahan ganja ini berawal dari tertangkapnya pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimeum pada hari Jumat 27 Oktober kemarin. Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Besar. (Puspen TNI)

Previous Post

Anisti Rumahnya Berada di Enam Km dari Gunung Agung Harus Merayakan Galungan di Pengungsian

Next Post

Hari Raya Galungan Pura Besakih Ramai, Pengungsi Masih Ada Yang Tidak Pulang

Next Post
Hari Raya Galungan Pura Besakih Ramai, Pengungsi Masih Ada Yang Tidak Pulang

Hari Raya Galungan Pura Besakih Ramai, Pengungsi Masih Ada Yang Tidak Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In