SINGAPURA, SUARABALI.COM – Keberhasilan Indonesia mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan semakin mendapat apresiasi kepolisian di negara-negara Asia Tenggara. Salah satunya, dengan terungkapnya kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (31/05/2015). Delegasi konferensi ASEANAPOL ke-37 di Singapura meminta Indonesia memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan Polri mendapat apresiasi dari seluruh delegasi dalam ASEANAPOL sekaligus sama-sama belajar agar secara bersama berhasil mengungkap salah satu jenis kejahatan transnasional ini,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, saat rehat dalam konferensi di Singapura, Kamis (14/09/2017).
Berdasarkan data, kasus perdagangan manusia di Pulau Rote iitu bermula pada Minggu (31/05/2015) lalu saat dua kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, NTT terdampar. Kedua kapal itu ternyata mengangkut 65 orang imigran yang terdiri dari 10 orang warga negara Bangladesh, 1 orang warga negara Myanmar dan 54 warga negara Srilangka.
Para korban itu berangkat dari Tegal, Jawa Tengah, dengan tujuan Selandia Baru. Saat memasuki perairan Australia mereka dicegat oleh petugas perbatasan dan didorong sampai ke perbatasan Indonesia sehingga terdampar di Pulau Rote, NTT.
“Pengakuan para korban, mereka diselundupkan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara baru karena di negara asalnya merasa terancam kehidupannya,” terang Ari.
Polri akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap sindikat yang mengorganisasi penyelundupan manusia tersebut yang dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abrham Louhenapessy alias Kapten Bram. Pengadilan akhirnya memvonis mereka karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan pidana kurungan masing-masing lima tahun.
“Para korban membayar sindikat sebesar US$4000 sampai dengan US$8000. Para pelaku, mendapat keuntungan haram mereka sekira US$325.000 atau setara Rp4 miliar,” jelas Ari.
Meski demikian, Ari melanjutkan, penyidikan dan penyelidikan Polri menemukan fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat yaitu Thines Kumar yang memang dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
“Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subyek rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada seorang warga negara Srilangka,” lanjut Ari.
Ari mengatakan, Polri telah bekerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri dan luar negeri, salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue notice terhadap terduga asal Srilangka itu.
“Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim. Kerjasama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap. Dunia, khususnya ASEAN, tak memberi ruang bagi kejahatan HAM berat ini,” ujar Ari.(han)