Polri saat rillis pengungkapan Kasus Narkoba di Jakarta, Jum’at (01/11/24). (foto : istinewa)
Jakarta, suarabali co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Dari 80 kasus yang diungkapp, sebanyak 136 tersangka pengedar narkoba ditangkap serta mengamankan Puluhan ribu kilo narkoba dari berbagai jenis, mukai dari, sabu, heroin, ganja dan lain-lain.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara,” kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (1/11).
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka,” tambah dia.
Wahyu menjelaskan, beberapa perkara di antaranya masih terkait dengan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti mulai dari 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir happy five, dan 923 gram ketamine.
Ada pula 127 ribu butir pil double l, 25 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4 kilogram MDMA, 8.157 butir mepherdrone, dan 2 kilogram happy water.
Wahyu mengungkapkan, dari jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)