• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Thailand Lakukan Larangan Merokok di 20 pantai Populer

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2017
in Luar Negeri
0
Thailand Lakukan Larangan Merokok di 20 pantai Populer
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Thailand, suarabali.com – Merokok akan segera dilarang di 20 pantai wisata populer akibat pantai selalu dikotori dengan sejumlah besar puntung sisa rokok yang dibuang, demikian menurut kepala sumber daya kelautan dan pesisir.

Langkah tersebut dilakukan menjelang konferensi internasional tentang limbah laut di Phuket akhir bulan ini, media Thailand melaporkan.

Related posts

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Februari 14, 2025
Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Februari 11, 2025

Sebuah penelitian diarea sekitar 9 meter persegi dari Pantai Patong di Phuket oleh Departemen Kelautan dan Sumber Daya Laut ‘Phuket Marine Biological Centre pada tanggal 9 September menemukan rata-rata 0,76 puntung per meter persegi. Kondisi pencemaran ini diterjemahkan menjadi 101.058 buah puntung rokok di sepanjang pantai 2,5 km.

Puntung yang dibuang terdiri dari sepertiga dari semua kapasitas sampah yang dikumpulkan.

Direktur Jenderal Jendral Jatuporn Buruspat juga mengatakan bahwa diperkirakan lebih dari 100 juta puntung rokok ditinggalkan di jalan-jalan di kota-kota besar Thailand setiap hari.

Hal ini sangat menambah masalah banjir yang tidak perlu yang disebabkan oleh sampah yang menyumbat saluran air.

Dia mengatakan provinsi Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri dan Songkhla telah sepakat untuk bersama-sama memanggil Pasal 17 dari undang-undang 2015 tentang pengelolaan sumber daya pantai dan laut sebagai tindakan pengadilan dan melarang merokok di 20 pantai destinasi turis mulai bulan depan.

Pantai ini termasuk yang paling terkenal dan termasuk Mae Phim di Rayong; Laem Sing di Chanthaburi; Bang Saen, Pattaya dan Tham Pang di Koh Si Chang di Chon Buri; Cha-am di Phetchaburi; Hua Hin dan Khao Takiap di Prachuap Khiri Khan; Patong di Phuket; Bo Phut di Koh Samui di Surat Thani; Sai Ri di Chumphon; Chalatas di Songkhla; Tha Wa Sukri di Pattani; Koh Khai Nok, Koh Khai Nai di Koh Yao di Phangnga; dan Phra Ae dan Khlong Dao di Koh Lanta di Krabi.

Sedangkan pantai lainnya diperkirakan akan dimasukkan ke dalam larangan ini di masa depan, katanya.

“Perokok diharuskan mematikan puntung rokok mereka di wadah yang disediakan sebelum mereka memasuki pantai ini. Tidak ada lagi merokok saat turis berjalan-jalan di sepanjang pantai karena kemungkinan besar akan berakhir dengan sejumlah besar puntung rokok dilemparkan di pantai,” Kata Jatuporn.

Mereka yang menemukan larangan mencurigai bisa menghadapi hukuman maksimal setahun di penjara dan atau denda 100.000 baht.

Departemennya juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah terkait – puntung rokok dijatuhkan ke laut dari kapal.

Reputasi laut Thailand telah dinilai buruk karena menempati ranking keenam polusi sampah paling banyak di dunia, ini sebuah masalah yang perlu ditangani dengan tindakan hukum yang tepat, katanya.

Thailand akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional mengenai limbah laut di Phuket pada 22-23 Oktober. Negara-negara Asean akan membahas masalah sampah yang dibuang ke laut di setiap negara, dan bagaimana mereka menghadapinya, kata Jatuporn menambahkan. (Hsg)

Previous Post

Heboh ‘Talk Fusion’, Mengenal Cara Kerja “Bisnis” Ini

Next Post

Nenek Super Gaul Jadi Seleb di Youtube

Next Post
Nenek Super Gaul Jadi Seleb di Youtube

Nenek Super Gaul Jadi Seleb di Youtube

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In