• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 12 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tak Terbukti Bersalah, PN Andolo Sulsel Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Handa by Handa
November 25, 2024
in Nusantara
0
Tak Terbukti Bersalah, PN Andolo Sulsel Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Guru Honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Majelis hakim PN Andoolo, Sulawesi Selatan. (istimewa).

 

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Suarabali co.id – ​​​​​​Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Sulsel, Senin, (24/11.24).

Vonis bebas tersebut disampaikan oleh Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi, dilabsir antaranews.com.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

 

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya. (*/ant)

 

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Previous Post

Hadapi Piala AFF 2024 PSSI Panggil 33 Pemain Muda Muda untuk Bergabung

Next Post

Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Minyakita akan Turun

Next Post
Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Minyakita akan Turun

Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Minyakita akan Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In