• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ssst… Bareskrim Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat

Handa by Handa
November 22, 2017
in Nasional
0
Ssst… Bareskrim Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat

Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI. (Foto Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025
Jakarta, suarabali.com – Bareskrim Mabes Polri ternyata telah menghentikan proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terperiksa Viktor Kaiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengakui hal tersebut. Menurut Nahak, pidato kontroversi Viktor yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut, dilakukan pada saat anggota DPR itu sedang reses.

Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak saat ditemui di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).

Nahak menjelaskan,  soal tuduhan dugaan ujaran kebencian tersebut sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan.

“Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas,” ujar Nahak.

Menurut Nahak, meskipun dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana,  hak imunitas Viktor  sebagai anggota DPR dapat melindunginya dari jeratan pisana.

“Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.(Tjg)

Previous Post

Danrem 162/WB Dampingi Gubernur NTB Tinjau Korban Banjir Lombok Timur

Next Post

Jokowi Bertolak ke Malaysia Untuk konsultasi Tahunan ke-12 RI-Malaysia

Next Post
Jokowi Bertolak ke Malaysia Untuk konsultasi Tahunan ke-12 RI-Malaysia

Jokowi Bertolak ke Malaysia Untuk konsultasi Tahunan ke-12 RI-Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In