Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengakui hal tersebut. Menurut Nahak, pidato kontroversi Viktor yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut, dilakukan pada saat anggota DPR itu sedang reses.
Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak saat ditemui di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).
Nahak menjelaskan, soal tuduhan dugaan ujaran kebencian tersebut sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan.
“Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas,” ujar Nahak.
Menurut Nahak, meskipun dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana, hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR dapat melindunginya dari jeratan pisana.
“Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.(Tjg)