Tersangka S saat diamankan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (foto: ist)
Mangupura, suarabali.co.id – tim Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menagkap
seorang buruh proyek, berinisial S (43) karena kedapatan terlibat penggunaan narkoba jenis sabu.
pekerja asal Banyuwangi, Jawa Timur,
ini ditangkap pada Rabu (3/1/2024).
Persangka ditangkap di sekitar Patung Satriya Gatot Kaca, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, mengatakan penangkapan S ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan timnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu, yang dikemas dalam 4 plastik klip, dengan berat bersih masing-masing 0,16 gram, 0,17 gram, 0,13 gram, dan 0,33 gram. Sehingga total keseluruhan mencapai 0,79 gram netto.
Nyoman Madriana, mengatakan
pelaku mengaku barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan didapatkan dari transaksi pembelian dengan temannya melalui ponsel.
“melalui komunikasi tersebut, antara pelaku S dan temannya, disepakati harga barangnya sebesar Rp 1,2 juta, dengan harga per paketnya Rp 300 ribu,” jelas Madriana.
Berdasarkan pengakuan, S mengaku sudah mulai mengkonsumsi barang haram tersebut sejak lima tahun lalu, saat menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali, dan sempat berhenti selama beberapa tahun belakangan. Akibat dari adanya tawaran dari seorang teman, membuat S kembali berniat, menggunakan barang tersebut.
Dari perbuatannya itu, tersangka S terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari,” pungkas Madriana. (*)