Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah menerima penangguhan penahanan pada Senin 8 Januari 2024.
Dan selama dua hari pihaknya sudah mempelajari keseluruhan isi surat penangguhan.
Wahyu Resta mwnyampaikan, dari pendapat penuntut umum pada intinya tidak menerima peralihan jenis penahanan tersebut.
“Kami menolak atau tidak mengabulkan. Jadi tetap tersangka kami tahan di Lapas Tabanan,” ucapnya, dikutip dari tribunbali.com.
Wahyu Resta menjelaskan, alasan penolakan penangguhan karena sesuai pasal 21 KUHAP, bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa untuk melarikan diri dan merusak barang bukti. Atau bisa jadi akan ada usaha, menemui korban.
Berkaca dari proses di kepolisian, lanjutnya, Wahyu Resta tidak menampik bahwa penolakan juga karena proses di unit PPA sebelumnya
Karena pada saat di penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan keluar daerah tanpa ijin.
“Itu menjadi catatan kami. Tapi murni memang penolakan ini adalah kewenangan kami sebagai penuntut umum,” ungkapnya.
Terkait dengan status penjamin, Wahyu Resta menegaskan, bahwa itu tidak akan mempengaruhi keputusan.
Meskipun, memang dua penjamin yakni kuasa hukum dan orang tua bisa dikenakan hukuman.
Namun, sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH), pihaknya akan terkena imbas dari hal tersebut.
Atau ketika tersangka kabur melarikan diri atau melakukan pertimbangan penolakan penangguhan penahanan lainnya seperti dikatakan di atas.
“Kami tidak mau untuk mengambil resiko-resiko yang dapat mempengaruhi proses hukum ke depannya,” bebernya. (*)